GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pesawaran segera memanggil oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Sugih Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran Syaiful Anwar.
Pemanggilan tersebut dilakukan atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Sugih Kecamatan Kedondong Kabupaten Pesawaran tahun 2021-2022, yang dikelola Kades Syaiful Anwar.
Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin diwakili Kanit Tipikor Iptu Apriyanto mengatakan, kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh Inspektorat Pesawaran sampai saat ini terus diproses.
“Dalam waktu dekat ini yang bersangkutan (Kades-red) akan kita panggil ke Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan,” kata Apriyanto, melalui sambungan telepon, Rabu 31 Januari 2024.

Menurutnya, hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kabupaten Pesawaran menemukan ada kerugian negara yang dilakukan Kades Gunung Sugih Syaiful Anwar. Maka yang bersangkutan harus segera mengembalikan uang tersebut.
“Jika penemuan itu benar adanya, maka Kades Syaiful Anwar harus mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun jika tidak dikembalikan sampai batas yang telah diatur dalam aturan, maka akan ada dampak hukum yang diterima oleh Kades itu,” ujarnya.
“Ini juga untuk memberikan efek jera kepada yang lainnya, sehingga Kades tidak sewenang-wenang terhadap penggunaan dana desa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Pesawaran limpahkan dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Sugih Kecamatan Kedondong tahun 2021-2022, yang dikelola Kades Syaiful Anwar ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pesawaran.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Pesawaran, Singgih Febrianto mengatakan bahwa, saat ini dugaan korupsi Dana Desa (DD) Gunung Sugih telah dilimpahkan ke Unit Tipidkor Polres Pesawaran.
“Sudah kita limpahkan ke Tipidkor Polres Pesawaran, ada pengembalian uang Rp50 juta lebih pada tahun 2021-2022,” kata Singgih, Rabu 24 Januari 2024.
(WII)