PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap SN (20) seorang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu. SN merupakan warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya yang diwakili Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, tersangka SN ditangkap polisi di warung Pekon Mataram Kecamtan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Minggu 4 Februari 2024, pukul 18.15 WIB.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang terselip di dalam bungkus rokok bermerk Mami Baru,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pihaknya sedang menyelidiki secara intensif untuk mengidentifikasi dan mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka SN akan dijerat dengan pasal 112 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Raymond menambahkan, Dalam sebulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba, menangkap 12 tersangka, dan menyita barang bukti sabu seberat 5,82 gram serta uang tunai Rp.1,2 juta.
“Langkah tegas ini bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata dia.
Ia berharap, agar masyarakat menjauhi dan tidak terlibat sebagai kurir, pengedar, atau bandar dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingatkan untuk tidak mencoba-coba memakai atau mengedarkan narkoba karena akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
(WII)