Pasal Sabu, Warga Gadingrejo Pringsewu Diringkus Polisi

  • Bagikan
Terduga pelaku penyalahguna narkoba SN (20) diringkua Satresnarkoba Polres Pringsewu/Foto: Ist

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Satresnarkoba Polres Pringsewu berhasil menangkap SN (20) seorang terduga penyalahguna narkoba jenis sabu. SN merupakan warga Pekon Bulukarto Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya yang diwakili Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond mengungkapkan, tersangka SN ditangkap polisi di warung Pekon Mataram Kecamtan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu pada Minggu 4 Februari 2024, pukul 18.15 WIB.

“Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram yang terselip di dalam bungkus rokok bermerk Mami Baru,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sedang menyelidiki secara intensif untuk mengidentifikasi dan mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres Pringsewu. Tersangka SN akan dijerat dengan pasal 112 ayat satu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.

BACA JUGA:  Maksimalkan Pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, DPRD Hearing Dengan OPD Terkait
  • Bagikan