Raymond menambahkan, Dalam sebulan terakhir, pihaknya berhasil mengungkap delapan kasus tindak pidana narkoba, menangkap 12 tersangka, dan menyita barang bukti sabu seberat 5,82 gram serta uang tunai Rp.1,2 juta.
“Langkah tegas ini bentuk komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata dia.
Ia berharap, agar masyarakat menjauhi dan tidak terlibat sebagai kurir, pengedar, atau bandar dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingatkan untuk tidak mencoba-coba memakai atau mengedarkan narkoba karena akan kami tindak tegas,” pungkasnya.
(WII)





