WAKTU LAMPUNG, LIWA – Pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat Tenpat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung memang usai digelar, Kamis, 14 Februari 2024.
Kemudian pengitungan suara Pemilu 2024, Pilpres dan Pileg dilangsungkan sejak 14-15 Februari 2024.
Kini memasuki tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di PPK.
Menurut, Sekretaris KPU Lampung Barat, Redy Kennedy, kepada Waktu Lampung Online kemarin, Jumat, 16 Februari 2024, saat ini masih dilakukan pergeseran logistik pemilu 2024 dari seluruh TPS melalui PPS ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Untuk rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di tingkat PPK baru akan dimulai besok, Sabtu, 17 Februari 2024.
“Sementara baru akan dimulai. Sore ini masih berlangsung rapat koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung. Rakor ini terkait jadwal pleno di tingkat PPK,” ujarnya.
Diperkirakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di tingkat PPK paling lambat rampung pada Kamis, 22 Februari 2024.
Setelah diumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dikirim ke KPU. “Diperkirakan di KPU sekitar 22 Februari 2024,” ujar dia.
Untuk di KPU, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu disebut membutuhkan waktu sekitar tiga hari. ”Rekapitulasi di KPU sekitar tiga hari,” kata dia.
Meski begitu, ada kemungkinan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu di PPK berlangsung lebih cepat. ”Jika rekapitulasi di PPK rampung lebih cepat, pleno penetapan hasil Pemilu di KPU juga lebih cepat,” ujar dia.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.(*)