Diperkirakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu di tingkat PPK paling lambat rampung pada Kamis, 22 Februari 2024.
Setelah diumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu dikirim ke KPU. “Diperkirakan di KPU sekitar 22 Februari 2024,” ujar dia.
Untuk di KPU, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu disebut membutuhkan waktu sekitar tiga hari. ”Rekapitulasi di KPU sekitar tiga hari,” kata dia.
Meski begitu, ada kemungkinan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu di PPK berlangsung lebih cepat. ”Jika rekapitulasi di PPK rampung lebih cepat, pleno penetapan hasil Pemilu di KPU juga lebih cepat,” ujar dia.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 17 tahun 2017, KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.(*)





