GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Sejumlah warga Desa Bagelen Kecamatan Gedongtataan Kabupaten Pesawaran, meminta Bawaslu setempat melakukan penghitungan suara ulang pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 9 Desa Tamansari.
Permintaan penghitungan ulang tersebut karena adanya dugaan tidak ada transparansi dari pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan linmas yang membuka surat suara terlalu cepat sehingga banyak saksi yang tidak melihat, seperti yang ada didalam vidio yang beredar di kalangan masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihhunajah mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, pihaknya langsung berkoordinasi dan merekomendasikan kepada KPU Pesawaran untuk dilakukan penghitungan suara ulang pada kotak suara DPRD kabupaten/kota.
“Kami jajaran Bawaslu menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan sesuai pesanan. Artinya jika memang adanya laporan-laporan dari masyarakat ya kita tindaklanjuti,” kata dia, Jumat 1 Maret 2024.
Menurutnya, rekomendasi perhitungan suara ulang tersebut diberikan Bawaslu setelah ditemukan adanya indikasi non prosedural yang dilakukan oleh KPPS dan Linmas.
“Setelah kita selidiki dan meminta keterangan beberapa saksi kami mendapati dimana KPPS dan Linmas membuka surat suara tidak menayangkan kepada saksi-saksi sehingga mereka tidak bisa melihat,” ujarnya.





