Bawaslu Rekom Hitung Ulang TPS 9 Desa Tamansari Gedongtataan

  • Bagikan
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran Fatihunnajah/Foto: Apriansyah

Dirinya menjelaskan, berdasarkan laporan yang masuk ada dua TPS yang terindikasi dugaan kecurangan yaitu di TPS 8 dan TPS 9 Desa Tamansari.

“Namun kita hanya merekomendasikan penghitungan suara ulang pada TPS 9 sedangkan untuk TPS 8 tidak bisa direkomendasikan karena kurangnya bukti-bukti dan tidak ditemukan adanya permasalahan,” jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Yatin Putro Sugino membenarkan bahwa KPU Pesawaran akan melakukan penghitungan suara ulang di TPS 09 Desa Taman Sari Kecamatan Gedongtataan.

“Ya sesuai Undang Undang no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 18 huruf d ayat 9 dijelaskan bahwa tugas KPU menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporannya Bawaslu. Nah tentu kalau Bawaslu merekomendasikan atau memberikan laporan atau koreksi kami harus segera menindaklanjuti. Kami menjalankan tugas sesuai undang-undang,” pungkasnya.

(WII)

BACA JUGA:  Apel Virtual Kesiapan Pilkada Serentak 2020, Ketua KPU Refki: Ada Beberapa Hal yang harus Dikerjakan, Apaan tuh?
  • Bagikan