“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, tim berhasil menyita barang bukti berupa uang senilai Rp8 ribu dengan pecahan uang kertas Rp2 ribu sebanyak 4 lembar,” kata dia. Jumat 22 Maret 2024.
Dirinya menjelaskan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tegineneng untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut.
“Diharapkan dengan upaya ini, kasus pungutan liar dapat ditekan dan masyarakat dapat merasa lebih aman dari tindakan kriminal yang merugikan,” pungkasnya.
(WII)





