Sebanyak 112 Kakon di Pringsewu Diperpanjang Masa Jabatannya 2 Tahun

  • Bagikan
Pj Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan melantik perpanjangan masa jabatan 112 Kepala Pekon/Foto: Ist

WAKTU INDONESIA – Sebanyak 112 Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Pringsewu kembali dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun dari enam menjadi delapan tahun. 

Hal tersebut berdasarkan amanat UU No.3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pengukuh 112 Kepala Pekon itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan di Aula Utama Pemkab setempat, Rabu 3 Juli 202.

Marindo berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini menjadi pemacu semangat dalam menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pekon.

“Setiap Kepala Pekon agar memegang teguh kepercayaan dan menghindari tindakan yang dapat merugikan masyarakat, maupun bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Marindo dalam sambutannya.

Ia menegaskan, perpanjangan masa jabatan Kepala Pekon merupakan tugas berat yang harus dijalankan, karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan melalui perpanjangan masa jabatan tersebut.

“Salah satu tugas Kepala Pekon adalah mampu membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi warga,  melalui program-program nyata yang hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Diketahui, dari 126 Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu, hanya 112 Kepala Pekon yang diperpanjang masa jabatannya. Sedangkan 12 Kepala Pekon telah mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 yang lalu.

Kemudian, satu Kepala Pekon mengundurkan diri karena diterima menjadi PPPK, serta satu orang tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya.

(WII)

BACA JUGA:  Hanya Pringsewu Yang Sandang Status Open Defecation Free Di Sumatera
  • Bagikan