“Sebab, dalam tahapan coklit ini, pantarlih mampu menyelesaikan dalam kurun waktu kurang satu bulan,” timpalnya.
Dody berharap, Daftar Pemilih yang akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) datanya benar benar akurat dan mutakhir. Selain itu KPU Pesawaran membuka ruang partisipasi dalam penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati seluas luasnya apabila masih terdapat warga yang belum tercoklit.
“KPU Pesawaran juga membuka layanan cek DPT ONLINE untuk melihat apakah nama sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Cara mengeceknya dapat dilihat di web.cekdptonline.kpu.go.id. ,” jelasnya.
Diketahui, adapun Daftar Pemilih yang terkonfirmasi oleh Pantarlih berdasarkan kode yang terdapat di Form A-Daftar Pemilih sebagai berikut:
Kode 1 (Meninggal) sebanyak : 4508 Pemilih
Kode 2 (Ganda) sebanyak : 30 Pemilih
Kode 3 (dibawah umur) sebanyak : Nol/kosong
Kode 4 (Pindah Domisili)
sebanyak : 2199 Pemilih
Kode 5 (WNA) sebanyak : Nol/kosong
Kode 6 (TNI) sebanyak : 45 Pemilih
Kode 7 (Polri) sebanyak : 22 Pemilih
Untuk selanjutnya data yang sudah tercoklit akan dilakukan analisa data oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum dilakukan Rekapitulasi di tingkat PPS. (Apri)





