WAKTUINDONESIA, Mesuji — Penjabat Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 103 Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Mesuji, di aula GSG Taman Keanekaragaman Hayati, Tanjungraya. Kamis, (18/07/2024).
Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana mengatakan, pengukuhan masa jabatan kades merupakan tindak lanjut dari Penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.
Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun menjadi delapan tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yang diberikan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa.
“Atas nama Pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji mengucapkan, “Selamat kepada para Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Mesuji yang baru saja dikukuhkan perpanjangan masa jabatanya, saya berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat,” terang Febrizal Levi.
Selama dua tahun masa jabatan para kades dapat memberikan dampak yang besar terhadap kemajuan desa untuk merealisasikan rencana-rencana yang telah dibuat serta pencapaian di akhir masa jabatan dapat lebih optimal.
Sebagai aparat pemerintahan desa,Kepala Desa dan BPD harus mengerti, memahami, dan mempedomani peraturan. Berikan teladan kepada masyarakat untuk tahu, paham, dan taat pada hukum yang berlaku. Jika aparat desa saja tidak paham aturan, bagaimana dapat membawa masyarakatnya pada kemajuan.





