“Kami mengajak seluruh masyarakat Pesawaran untuk aktif dalam melawan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” ujarnya.
“Karena kehadiran narkoba dapat menghambat pencapaian visi Indonesia Emas pada tahun 2045,” timpalnya.

Dirinya mengungkapkan, saat ini ketiga pelaku masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Mapolres Pesawaran sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Ketiga pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) tentang UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun,” pungkasnya.
(WII)





