Pasal Sabu, 3 Warga Bandarlampung Diringkus Polisi di Tegineneng

  • Bagikan

WAKTU INDONESIA – Tiga pria warga Kota Bandar Lampung diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Ketiga pelaku tersebut yaitu MS (28), dan AI (24), serta IS (38) berasal dari kota Bandarlampung diamankan di Jalan Lintas Sumatera Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu 24 Juli 2024.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy diwakili Kasat Resnarkoba IPTU Muhammad Nufi, mengatakan, bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

“Pada hari Rabu (24/7/24) siang sekira pukul 13.30 WIB, kami berhasil mengamankan ketiga Pelaku penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang di temukan dari penguasaan para pelaku sebanyak empat bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 0,38 gram,” kata dia, Senin 29 Juli 2024.

 

Dirinya menjelaskan, bahwa Polri Presisi mendukung percepatan transformasi yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas.

BACA JUGA:  Satu Rumah Di Tanjung Kerta Way Khilau Dilalap Si Jago Merah
  • Bagikan