WAKTU INDONESIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran menetapkan di bulan Agustus 2024 pendaftaran bagi pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Pesawaran 2024.
Ketua KPU Pesawaran, Yatin Putro Sugino mengatakan, bahwa pada 24 Agustus menjadi pengumuman pendaftaran bagi pasangan calon yang hendak maju di Pilkada Pesawaran.
“Sementara pada 27 hingga 29 Agustus tersebut merupakan jadwal yang telah ditetapkan. Karena ada beberapa tahapan di bulan Agustus hingga November sebelum dilakukan pencoblosan di 27 November,” kata Yatin, Rabu 7 Agustus 2024.
Dirinya menjelaskan, pada pendaftaran pasangan calon akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus. Kemudian, penelitian dan persyaratan calon dimulai pada 27 Agustus hingga 21 September.
“Kemudian untuk penetapan pasangan calon akan dilakukan pada Minggu 22 September. Setelah ditetapkan, maka akan tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan kampanye di 25 September,” ujarnya.
“Pada pelaksanaan kampanye akan berlangsung dalam kurang lebih satu bulan yang berakhir di 23 November,” timpalnya.
Dirinya mengatakan, setelah kampanye berakhir, di 27 November menjadi pelaksanaan pemungutan suara. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan akan berlangsung 27 November sampai dengan 16 Desember.
“Sementara itu pada Pilkada Pesawaran tidak ada pasangan calon dari jalur independen,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, tahapan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Pada penetapan Calon Bupati dan wakil bupati Pesawaran pada tanggal 22 September yang akan di lakukan di kantor KPU,” ungkapnya.
“Namun ada kemungkinan akan digelar di Kantor KPU setempat atau gedung Adora Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan. Tapi kami akan melakukan kordinasi dahulu dengan pihak kepolisian dimana gedung yang kita pakai nanti,” pungkasnya.
(WII)