Dirinya mengatakan, setelah kampanye berakhir, di 27 November menjadi pelaksanaan pemungutan suara. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan akan berlangsung 27 November sampai dengan 16 Desember.
“Sementara itu pada Pilkada Pesawaran tidak ada pasangan calon dari jalur independen,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, tahapan pada pelaksanaan Pilkada tahun 2024 telah diatur dalam peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024. Tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
“Pada penetapan Calon Bupati dan wakil bupati Pesawaran pada tanggal 22 September yang akan di lakukan di kantor KPU,” ungkapnya.
“Namun ada kemungkinan akan digelar di Kantor KPU setempat atau gedung Adora Desa Kurungan Nyawa Kecamatan Gedong Tataan. Tapi kami akan melakukan kordinasi dahulu dengan pihak kepolisian dimana gedung yang kita pakai nanti,” pungkasnya.
(WII)





