WAKTU INDONESIA – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedondong Kabupaten Pesawaran menerima laporan terkait adanya dugaan beberapa oknum perangkat desa terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) pada Pilkada 2024.
Ketua Panwascam Kedondong Rolian Qososi membenarkan pihaknya menerima laporan masyarakat terhadap beberapa oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam kampanye pilkada salah satu paslon.
“Ya kami sudah terima laporannya dan akan kami kaji terlebih dahulu,” kata Rolian, Senin 21 Oktober 2024.
Dirinya menjelaskan bahwa kajian tersebut bertujuan untuk melihat keterpenuhan syarat formil dan materil laporan itu.
“Namanya kajian awal jadi kalau syarat materil dan formil terpenuhi laporan bisa diregistrasi,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan bahwa laporan yang telah disampaikan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni klarifikasi. Dalam hal ini pihaknya akan memintai keterangan dari pelapor, terlapor dan saksi saksi terkait perihal yang dilaporkan.
“Adapun syarat formil yang dimaksud, ada identitas pelapor dan terlapor, penyampaian laporan tidak melebihi batas waktu dan kesesuaian tanda tangan pelapor,” jelasnya.
Untuk syarat materil, lanjutnya, ada uraian kejadian, waktu dan tempat kejadian, serta bukti. Bukti dapat berupa surat, rekaman suara, video dan lain lain yang menunjukkan atau membuktikan adanya pelanggaran pemilihan.
“Memang kalau sesuai Undang undang desa nomor 6 tahun 2014, Atau undang undang desa no 3 tahun 2024 undang undang terbaru dimana ada larangan perangkat desa di sana untuk tidak boleh ikut kampanye,” ungkapnya.





