“Kita pada hari ini, ingin melaporkan dua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati nomor urut 01 dan juga ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh KPU Pesawaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pesawaran Aji Purwadi mengatakan, bahwa untuk pelaporan harus dilakukan di Bawaslu Pesawaran.
“Laporan itu ke Bawaslu, setelah di lakukan pembahasan oleh Bawaslu baru dikerjakan di Sentra Gakkumdu bersama kepolisian dan juga kejaksaan,” pungkasnya.
(WII)





