“Jadi apabila masyarakat memiliki aduan bisa langsung ke posko aduan yang ada di kecamatan maupun di kabupaten,” ujarnya.
Ditanya apa langkah Bawaslu Kabupaten Pesawaran, apabila ada dari salah satu Paslon mengumpulkan fotocopy KTP masyarakat dengan diiming-imingi akan diberikan uang. Fatihhunnajah menegaskan untuk segera melaporkan ke Bawaslu karena itu ada sanksi pidananya.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat Pesawaran apabila ada yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mendukung salah satu Paslon. Maka laporkan kepada Bawaslu, karena perbuatan tersebut ada sanksi pidananya,” pungkasnya.
(WII)





