Sidang MK, KPU Abaikan Rekom Bawaslu Soal Keabsyahan Ijazah Aries

  • Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih/Foto: YouTube MK

WAKTUINDONESIA – Sidang gugatan PHPU Pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang pertama. Dalam sidang yang disiarkan streaming di kanal Youtube MK itu kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko secara lugas dan gamblang beberkan gugatannya dengan beberapa elemen gugatan.

Handoko mengatakan, pihaknya telah membawa bukti-bukti terkait dengan gugatan di MK terkait dengan kelengkapan persyaratan pencalonan Paslon 01 yang diduga tidak memliki ijazah SMA/Sederajat.

“Kami datang membawa bukti-bukti terkait dugaan ketidak lengkapan persyaratan pencalonan Paslon 01 pada Pilkada lalu, jadi kami datang ke MK tentunya membawa bukti kuat bukan hanya sekedar asumsi belaka,” ujarnya, Kamis (9/1/2024)

Dirinya mengatakan, setelah laporannya diterima oleh MK dan sidang telah dimulai, dapat membuka secara jelas permasalahan terkait dugaan ijazah palsu ini.

“Kami hanya ingin kejujuran dan keterbukaan saja, kami memiliki bukti-bukti kuat, yang nantinya akan kami serahkan ke MK, dan hakim juga tadi telah meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan buktinya juga,” ujar dia.

“Selain itu, tadi hakim juga telah meminta kepada pihak KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan, pendaftaran Aries Sandi yang terdahulu, karena beliau pernah menjabat sebagai bupati,”kata dia.

Kuasa Hukum paslon Cabup dan Cawabup Pesawaran Nanda-Anton, Ahmad Handoko/Foto: YouTube MK

Dirinya mengatakan, apabila dalam fakta persidangan nantinya Paslon 01 dinyatakan tidak memenuhi syarat, pihaknya berharap agar hakim dapat mencabut penetapan calon Aries-Supriyanto pada Pilkada lalu.

“Kita tunggu saja hasilnya, yang jelas kami telah membawa semua bukti yang kami punya, terkait dengan dugaan ijazah ini,” katanya.

Sedangkan salah satu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta KPU Pesawaran untuk menjelaskan secara menyeluruh terkait ijazah Aries Sandi Darma Putra karena menurutnya Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati sebelumnya.

BACA JUGA:  Kukuhkan Tim Pemenangan Waylima, Nanda: Jangan Lengah dan Terpancing

“Yang saudara persoalkan kan ijazahnya yang hilang, sebelumnya yang bersangkutan ini pernah menjadi Bupati, pakai ijazah apa itu sebelumnya? tolong nanti KPU dapat menjelaskan dalam jawabannya yang komprehensif tentang ini (ijazah Aries Sandi – red),” ungkap Enny

“Ini kan bukan baru dia mendaftar, saya minta saudara untuk membuktikan apakah sebelumnya ada kah ijazah dia dalam mendaftar,” tambahnya

Dengan pertanyaan Hakim Enny tentu dapat menjadi pintu masuk dalam membuka tabir apakah Aries Sandi pernah lulus SMA atau tidak. Karena dalam mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 Aries Sandi memakai SKPI dengan dalih ijazahnya hilang pada tahun 2018.

(WII)

  • Bagikan