WAKTUINDONESIA – Sidang gugatan PHPU Pemilihan Bupati Kabupaten Pesawaran di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki sidang pertama. Dalam sidang yang disiarkan streaming di kanal Youtube MK itu kuasa hukum Pasangan Calon Bupati Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali, Ahmad Handoko secara lugas dan gamblang beberkan gugatannya dengan beberapa elemen gugatan.
Handoko mengatakan, pihaknya telah membawa bukti-bukti terkait dengan gugatan di MK terkait dengan kelengkapan persyaratan pencalonan Paslon 01 yang diduga tidak memliki ijazah SMA/Sederajat.
“Kami datang membawa bukti-bukti terkait dugaan ketidak lengkapan persyaratan pencalonan Paslon 01 pada Pilkada lalu, jadi kami datang ke MK tentunya membawa bukti kuat bukan hanya sekedar asumsi belaka,” ujarnya, Kamis (9/1/2024)
Dirinya mengatakan, setelah laporannya diterima oleh MK dan sidang telah dimulai, dapat membuka secara jelas permasalahan terkait dugaan ijazah palsu ini.
“Kami hanya ingin kejujuran dan keterbukaan saja, kami memiliki bukti-bukti kuat, yang nantinya akan kami serahkan ke MK, dan hakim juga tadi telah meminta kepada pihak tergugat untuk menyiapkan buktinya juga,” ujar dia.
“Selain itu, tadi hakim juga telah meminta kepada pihak KPU dan Bawaslu untuk menjelaskan, pendaftaran Aries Sandi yang terdahulu, karena beliau pernah menjabat sebagai bupati,”kata dia.






