Sidang MK, KPU Abaikan Rekom Bawaslu Soal Keabsyahan Ijazah Aries

  • Bagikan
Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih/Foto: YouTube MK

Dirinya mengatakan, apabila dalam fakta persidangan nantinya Paslon 01 dinyatakan tidak memenuhi syarat, pihaknya berharap agar hakim dapat mencabut penetapan calon Aries-Supriyanto pada Pilkada lalu.

“Kita tunggu saja hasilnya, yang jelas kami telah membawa semua bukti yang kami punya, terkait dengan dugaan ijazah ini,” katanya.

Sedangkan salah satu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta KPU Pesawaran untuk menjelaskan secara menyeluruh terkait ijazah Aries Sandi Darma Putra karena menurutnya Aries Sandi pernah menjabat sebagai Bupati sebelumnya.

“Yang saudara persoalkan kan ijazahnya yang hilang, sebelumnya yang bersangkutan ini pernah menjadi Bupati, pakai ijazah apa itu sebelumnya? tolong nanti KPU dapat menjelaskan dalam jawabannya yang komprehensif tentang ini (ijazah Aries Sandi – red),” ungkap Enny

“Ini kan bukan baru dia mendaftar, saya minta saudara untuk membuktikan apakah sebelumnya ada kah ijazah dia dalam mendaftar,” tambahnya

Dengan pertanyaan Hakim Enny tentu dapat menjadi pintu masuk dalam membuka tabir apakah Aries Sandi pernah lulus SMA atau tidak. Karena dalam mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 Aries Sandi memakai SKPI dengan dalih ijazahnya hilang pada tahun 2018.

(WII)

BACA JUGA:  Sah! Fakta Sidang Terungkap SKPI Aries Cacat Prosedur dan Cacat Administrasi
  • Bagikan