Atas Putusan MK, MPAL Pesawaran Tuntut Aries Minta Maaf ke Masyarakat

  • Bagikan
Ketua MPAL Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif/Foto: Apriansyah

WAKTUINDONESIA – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Peribahasa tersebut nampaknya cocok untuk menggambarkan situasi politik di Kabupaten Pesawaran, yang mana Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang dipergunakan Aries Sandi Darma Putra sebagai syarat untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejak tahun 2010 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) di Bumi Andan Jejama cacat hukum dan cacat administrasi.

Cacat hukum dan cacat administrasi karena ternyata ijazah yang dinyatakan dalam SKPI tersebut tidak pernah ada sebab berdasarkan fakta persidangan, Aries Sandi Darma Putra hanya sampai kelas II SMA.

Hal tersebut mengundang komentar dari tokoh masyarakat yang juga, Ketua Majelis Punyimbang Adat Lampung (MPAL) Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif gelar Suntan Junjungan Makhga, Ia mengatakan, Aries Sandi memiliki hutang moral kepada masyarakat Kabupaten Pesawaran yang selama ini telah ditipunya.

“Dalam fakta persidangan yang telah dibacakan MK, SKPI yang dipergunakan Aries Sandi sejak tahun 2010 itu tidak sah atau cacat hukum, berartikan masyarakat Pesawaran ini telah dibohongi oleh dia selama ini,” kata Farifki, melalui sambungan telepon, Rabu 26 Februari 2025.

“Maka dari itu, segala hal yang telah diperbuat selama ini, yaitu melakukan kebohongan yang merupakan salah satu bentuk kesalahan, harus dibarengi dengan tanggung jawab sebagai konsekuensi dari perbuatan yang dilakukan, dengan cara meminta maaf secara langsung kepada masyarakat,” timpalnya.

BACA JUGA:  PSU Pesawaran, Aries Sandi Dukung Nanda-Anton
  • Bagikan