“Kedua, pemohon tidak menyertakan tiga rangkap foto copy alat bukti yang telah di leges,” ujarnya.
Dirinya juga mengungkapkan, bahwa pemohon juga tidak melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagaimana yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) Huruf B Peraturan Bawaslu Tahun 2020.
“Dengan adanya kekurangan tersebut, Bawaslu Pesawaran memutuskan untuk tidak melanjutkan proses registrasi sengketa pemilihan yang diajukan pasangan Elin-Supriyanto,” pungkasnya.
(WII)





