PSU Pesawaran, Bawaslu Tolak Gugatan Elin Isri Aries Sandi

  • Bagikan
Bawaslu Pesawaran/Foto: Ist

WAKTU INDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesawaran menyatakan bahwa permohonan gugatan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Elin Septiani dan Supriyanto tidak dapat diregistrasi.

Keputusan tersebut berdasarkan pada hasil verifikasi dokumen perbaikan yang tercatat dalam berita acara dengan nomor tanda terima 01/PS.PNM.LG/1809/III/2025.

Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, mengatakan bahwa setelah dilakukan pleno, pihaknya memutuskan untuk tidak meregistrasi permohonan tersebut karena terdapat beberapa kekurangan dalam dokumen yang diajukan.

“Alasan pertama, dalam surat kuasa yang diajukan tidak terdapat tanda tangan dari pemohon,” kata dia, Senin 17 Maret 2025.

Selain itu, lanjutnya, Bakal Pasangan Calon Elin dan Supriyanto, tidak melampirkan 3 rangkap foto copy yang telah di leges.

BACA JUGA:  Atas Putusan MK, MPAL Pesawaran Tuntut Aries Minta Maaf ke Masyarakat
  • Bagikan