WAKTU INDONESIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran, minta seluruh pasangan calon (paslon) mengikuti aturan dan jadwal yang telah disiapkan menjelang memasuki tahapan kampanye untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) 24 Mei mendatang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah mengatakan, memasuki masa kampanye pada PSU ini, konsep yang digunakan masih sama dengan pelaksanaan kampanye pada kampanye pilkada serentak 27 November 2024 lalu.
“Hanya saja pada tahapan kampanye saat ini, tidak ada rapat umum yang dilakukan oleh masing-masing Paslon, berbeda dengan yang sebelumnya, dan kampanye ini hanya dilakukan selama 14 hari saja,” kata dia, Selasa 6 Mei 2025.
Dirinya juga mengatakan, untuk mekanisme kegiatan kampanye, setiap paslon harus memberikan jadwal dan surat tembusan kepada KPU, Bawaslu dan Kepolisian.
“Semua kegiatan mulai dari pertemuan terbatas, tatap muka, dialog mereka harus ada tembusan. Jadi prinsipnya KPU hanya menerima tembusan atau pemberitahuan dari paslon setiap melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah masing-masing,” ujar dia.
Dirinya menjelaskan, KPU Kabupaten Pesawaran juga telah menetapkan batas maksimal dana kampanye untuk paslon dalam PSU sebesar Rp13 miliar lebih.





