Aksi Damai Masyarakat Adat Pesawaran Tuntut PTPN VII Kembalikan Tanah Ulayat

  • Bagikan
Ratusan masyarakat adat Gedongtataan aksi damai di halaman kantor DPRD Pesawaran/Foto: Apriansyah

WAKTUINDONESIA – Ratusan masyarakat Adat dan warga Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan menggelar aksi unjuk rasa damai di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu 11 Juni 2025.

Masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), menggelar aksi unjuk rasa damai tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap klaim sepihak PTPN VII atas tanah adat Umbul Langka seluas sekitar 219 hektar.

Selain itu mereka juga menuntut janji Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran yang pada pertemuan sebelumnya berjanji akan melakukan pengukuran ulang terkait tanah tersebut.

Dalam orasinya, perwakilan masyarakat adat menyampaikan bahwa tanah Umbul Langka bukanlah tanah negara atau tanah kosong, melainkan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka.

“Disini kami menuntut agar tanah tersebut diakui sebagai milik adat dan dikembalikan kepada ahli waris H. Abdurani dari Marga Way Semah – Buay Nyurang,” kata Sumara.

“Kami punya bukti. Kami punya sejarah. Kami punya hak!,” timpalnya.

Dirinya mengungkapkan, bahwa masyarakat telah melakukan berbagai upaya damai dan hukum telah ditempuh, seperti mengirimkan surat resmi ke ATR/BPN, Bupati Pesawaran, Menteri BUMN, hingga meminta dukungan akademisi dari Universitas Lampung dan Universitas Padjadjaran.

“Kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian untuk turun berada bersama-sama kami disini,” ujarnya.

Dia menjelaskan, aksi ini juga mengungkap adanya dugaan penguasaan tanah secara ilegal oleh PTPN VII, dengan dalih HGU No. 00004 Tahun 1997 yang mencantumkan lokasi fiktif bernama “Desa Way Berulu” — sebuah nama yang tidak pernah terdata dalam administrasi resmi Kabupaten Pesawaran.

“Bahkan, dalam surat resmi PTPN VII kepada Kepala Desa Tamansari, pihak PTPN menyatakan tidak keberatan jika masyarakat memproses peningkatan hak tanah tersebut,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Bakal Diperiksa, Dugaan Korupsi KPU Pesawaran Dilaporkan ke Kejati Lampung

Dalam tuntutannya di depan DPRD Pesawaran, massa aksi mendesak, pengakuan resmi bahwa tanah Umbul Langka adalah tanah adat, merekomendasikan penghentian klaim sepihak PTPN VII, dan menerbitkan sertifikat hak milik kolektif kepada masyarakat adat dan ahli waris.

Massa juga meminta DPRD berpihak kepada rakyat dan hukum adat. Mereka berharap DPRD segera mengadakan rapat dengar pendapat terbuka untuk mencari solusi hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat.

“Kalau hari ini bisa dicaplok seenaknya, di mana letak keadilan agraria negeri ini?,” ungkap salah satu peserta dengan nada kecewa.

Setelah melakukan orasi di halaPenulisman DPRD Kabupaten Pesawaran, perwakilan masyarakat adat di persilahkan untuk masuk dan bertemu langsung dengan Ketua DPRD Pesawaran.

(WII)

  • Bagikan