WAKTUINDONESIA – Ratusan masyarakat Adat dan warga Desa Tamansari Kecamatan Gedong Tataan menggelar aksi unjuk rasa damai di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran, Rabu 11 Juni 2025.
Masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), menggelar aksi unjuk rasa damai tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap klaim sepihak PTPN VII atas tanah adat Umbul Langka seluas sekitar 219 hektar.
Selain itu mereka juga menuntut janji Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran yang pada pertemuan sebelumnya berjanji akan melakukan pengukuran ulang terkait tanah tersebut.
Dalam orasinya, perwakilan masyarakat adat menyampaikan bahwa tanah Umbul Langka bukanlah tanah negara atau tanah kosong, melainkan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun oleh leluhur mereka.
“Disini kami menuntut agar tanah tersebut diakui sebagai milik adat dan dikembalikan kepada ahli waris H. Abdurani dari Marga Way Semah – Buay Nyurang,” kata Sumara.
“Kami punya bukti. Kami punya sejarah. Kami punya hak!,” timpalnya.
Dirinya mengungkapkan, bahwa masyarakat telah melakukan berbagai upaya damai dan hukum telah ditempuh, seperti mengirimkan surat resmi ke ATR/BPN, Bupati Pesawaran, Menteri BUMN, hingga meminta dukungan akademisi dari Universitas Lampung dan Universitas Padjadjaran.
“Kami meminta kepada Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran Achmad Rico Julian untuk turun berada bersama-sama kami disini,” ujarnya.





