Dia menjelaskan, aksi ini juga mengungkap adanya dugaan penguasaan tanah secara ilegal oleh PTPN VII, dengan dalih HGU No. 00004 Tahun 1997 yang mencantumkan lokasi fiktif bernama “Desa Way Berulu” — sebuah nama yang tidak pernah terdata dalam administrasi resmi Kabupaten Pesawaran.
“Bahkan, dalam surat resmi PTPN VII kepada Kepala Desa Tamansari, pihak PTPN menyatakan tidak keberatan jika masyarakat memproses peningkatan hak tanah tersebut,” ungkapnya.
Dalam tuntutannya di depan DPRD Pesawaran, massa aksi mendesak, pengakuan resmi bahwa tanah Umbul Langka adalah tanah adat, merekomendasikan penghentian klaim sepihak PTPN VII, dan menerbitkan sertifikat hak milik kolektif kepada masyarakat adat dan ahli waris.
Massa juga meminta DPRD berpihak kepada rakyat dan hukum adat. Mereka berharap DPRD segera mengadakan rapat dengar pendapat terbuka untuk mencari solusi hukum yang adil dan berpihak kepada rakyat.
“Kalau hari ini bisa dicaplok seenaknya, di mana letak keadilan agraria negeri ini?,” ungkap salah satu peserta dengan nada kecewa.
Setelah melakukan orasi di halaPenulisman DPRD Kabupaten Pesawaran, perwakilan masyarakat adat di persilahkan untuk masuk dan bertemu langsung dengan Ketua DPRD Pesawaran.
(WII)





