Sebelum Dilantik, Pemkab Larang Instansi Pemerintah Terima Foto Bupati dan Wabup Pesawaran

  • Bagikan
Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Sunyoto/Foto: Ist

WAKTUINDONESIA – Untuk mengantisipasi peredaran foto yang tidak sesuai regulasi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 025/2016 IV.11NI/2025 yang melarang seluruh Kepala Desa di wilayahnya menerima atau mengakomodir foto Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) terpilih sebelum pelantikan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Pesawaran. Hal ini untuk mencegah beredarnya foto Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran di ruang publik sebelum rilis resmi dari Pemkab setempat.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Pesawaran Sunyoto mengatakan, Pemkab menegaskan bahwa pelarangan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan foto Bupati-Wakil Bupati yang tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Kepala Daerah.

“Selain itu untuk menjaga tertib administrasi dan penyeragaman atribut kepemimpinan daerah serta menghindari potensi kesalahan informasi atau penyalahgunaan foto sebelum masa resmi jabatan dimulai,” kata dia, Jumat, 11 Juni 2025.

Menurutnya, pemerintah kabupaten akan menyiapkan foto resmi standar Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang memenuhi aturan nasional.

“Foto tersebut baru boleh setelah pelantikan resmi,” ujarnya.

Dirinya juga mengimbau tegas untuk Camat dan Kepala Desa melalui Surat edaran memerintahkan Camat agar segera menginformasikan kebijakan ini ke seluruh Kepala Desa di wilayahnya.

“Memastikan tidak ada penerimaan atau pemajangan foto non-resmi di kantor desa hingga pelantikan dan koordinasi dengan Sekretariat Daerah Pesawaran untuk verifikasi foto resmi,” jelasnya.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama seluruh pihak dan menekankan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas dan keseragaman visi pemerintahan baru,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Jelang Pemilu, Sekdakab Pimpin Ikrar Netralitas ASN Pesawaran
  • Bagikan