WAKTUINDONESIA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan dan menahan dua tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM Ryacudu Kotabumi tahun anggaran 2022.
Mewakili Kepala Kejari Lampung Utara Hendra Syarbini, Kasi Pidsus M. Azhari Tanjung mengatakan, kedua tersangka adalah pelaksana kegiatan di lapangan inisial ID, dan Direktur RSUD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial AF. Keduanya telah dilakukan penahanan.
“Penyidik telah menetapkan dua tersangka tindak pidana korupsi rehabilitasi pembangunan RSUD Ryacudu tahun anggaran 2022, yaitu inisial ID selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan yang kedua adalah inisial AF selaku PPK,” kata Tanjung saat menggelar konferensi pers, Selasa, 29 Juli 2025 malam.
Ia mengatakan anggaran rehabilitasi pembangunan RSUD Ryacudu tersebut senilai Rp2,3 miliar untuk ruang ICU penyakit dalam dan kebidanan. Dan total kerugian negara sebesar Rp211 juta. Kerugian negara muncul setelah adanya beberapa temuan. Mulai dari kekurangan volume sampai pelaksana kegiatan (rekanan, red) bukan pemenang tender.
“Munculnya kerugian negara diketahui setelah dilakukan penyidik menemukan kekurangan volume. Dan pelaksana kegiatan bukan pemenang tender,” ujarnya.
Tanjung menjelaskan kasus korupsi ini telah dilakukan penyelidikan selama enam bulan, sebelum proses penetapan kedua tersangka ID dan AF.
“Kasus ini telah berproses selama enam bulan, mulai dari memanggil saksi-saksi, menghitung kerugian negara bersama ahli dan auditor, sampai keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata dia.
“Keduanya sementara kita titipkan pada Rutan Kelas IIB Kotabumi, untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(WII)





