Heri Kodri menilai kinerja Polres Pesawaran masih jauh dari kata sukses terbukti dengan kesan slow respon dari setiap keluhan dan pengaduan masyarakat.
“Polda Lampung lebih faham lah, jika tidak tanggap ya ganti saja Kapolres dengan sosok yang siap, ini demi memperbaiki wajah institusi Polri dan membangun kembali kepercayaan publik terhadap hukum di Indonesia khususnya Polres Pesawaran,” tegasnya.
Sementara itu Kapolres Pesawaran AKBP Heri Sulistyo Nugroho saat di konfirmasi beberapa kali di hubungi melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor +62 877-7675-XXXX namun tidak menjawab, tidak lama kemudian ada pesan masuk melalui chat WhatsApp yang mengaku sebagai staf kapolres dan menyampaikan agar menghubungi Kasi Humas Polres setempat.
“Selamat pagi bapak/ibuk Mohon maaf kami dengan staf menyampaikan bahwa hanpone bapak sedang kami bawa karna bapak sedang memberikan arahan ke jararan apabila terdapat hal yang perlu di konfirmasi,bisa langsung ke kasi humas nanti kami laporkan kembali ke bapak
Terimakasih salam sehat selalu🙏🏻,” tulis nya melalui via pesan WhatsApp, Senin (11/8/2025).
Sedangkan Humas Polres Pesawaran Aiptu Turono saat dikonfirmasi terkesan salling lempar tanggung jawab dan mengatakan dirinya tidak bisa memberikan keterangan terkait perkembangan kasus dan mengarahkan untuk menghubungi bagian terkait.
“Bisa langsung ditanyakan ke Reskrim terkait perkembangan kasus, pasti mereka melaporkan perkembangan kasus tersebut,” kata singkat nya singkat.
Untuk diketahui masyarakat, tugas seorang Kapolres sebagaimana dimaksud dalam perkap No 23 tahun 2010 Pasal 8 huruf a merupakan pimpinan Polres yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kapolda.
Kapolres bertugas memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polresta dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.
Kapolres Kabupaten merupakan posisi penting dalam kepolisian yang bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah kabupaten. Tugas utama Kapolres adalah mengawasi seluruh operasional kepolisian di daerah tersebut, termasuk penegakan hukum, pencegahan kejahatan, serta pelayanan publik.
(WII)





