Perjuangkan Penegakkan Hukum Secara Konstitusional, LSM Pro Rakyat Sambangi MK

  • Bagikan
Ketum LSM Pro Rakyat Aqrobin AM dan Sekretaris Umim Johan Alamsyah di MK RI Jakarta/Foto: dok pribadi.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami tempuh sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat, NGO, berbasis pada pemahaman hukum yang benar. Konsultasi ini menjadi landasan kami untuk menyiapkan permohonan pemohon yang memenuhi semua unsur formil sesuai PMK No. 7 Tahun 2025,” kata Johan.

Tak hanya berhenti di ruang konsultasi, LSM Pro Rakyat juga menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Lampung, untuk ikut bergerak bersama secara konstitusional.

“Kami mengajak rakyat Lampung dan seluruh elemen bangsa untuk berani menggunakan jalur konstitusi. Jika ada kebijakan, keputusan, atau undang-undang yang merugikan rakyat, maka jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi adalah wadah yang sah dan terhormat,” ujarnya.

Ia menegaskan, LSM Pro Rakyat komitmen untuk segera mengajukan permohonan pemohon ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan PMK No. 7 Tahun 2025. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan hukum tidak cukup hanya dengan kritik di ruang publik, melainkan harus diwujudkan melalui proses hukum yang resmi dan berdaulat.

“Kami ingin rakyat sadar, bahwa keadilan bisa diperjuangkan lewat jalur konstitusi. Jangan takut menggunakan hak hukum kita sebagai warga negara. MK adalah tempat tertinggi dalam menjaga marwah konstitusi,” kata dia.

Ia menambahkan, dengan semangat konstitusionalisme dan keberanian moral, LSM Pro Rakyat sebagai garda rakyat yang berjuang untuk keadilan melalui jalur hukum yang sah, terhormat, dan berlandaskan pada UUD 1945.

(WII)

BACA JUGA:  Ini Usulan Warga Gung Pinto via Anggota DPR RI, Bob Andika Upayakan Hunian
  • Bagikan