TANGGAMUS, WAKTU INDONESIA – Seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, meninggal mendadak di kantornya saat hari libur, Minggu, 15 Februari 2026.
Pejabat yang meninggal mendadak itu belakangan diketahui Mifthaul Ulum (44).
Dia diketahui seorang PNS yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) Perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, Senin, 16 Februari 2026, membenarkan PNS yang meninggal itu adalah Kabid Perizinan, DPMPTSP Tanggamus, Mifthaul Ulum.
Identitas dipastikan setelah tim inafis Polres Tanggamus melakukan identifikasi di ruang kerja Miftahaul Ulum yang berukuran 4×4 di Kantor DPMPTSP di Kompleks Perkantoran Pemkab di Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, PNS warga Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur, Tanggamus itu mulanya diketahui warga setempat, Winarni (38) saat melintas di sekitar kantor itu pada Minggu sekitar pukul 10 WIB.
Saat melintas itu, Winarni melihat pintu kantor tidak terkunci. Dia lantas masuk dan memeriksa ruangan tersebut.
Dia mendapati Miftahaul Ulum yang tengah duduk, sesak napas disertai kejang-kejang.
Melihat kondisi itu, Winarni lantas meminta bantuan warga lain, Diki (36) dan Basuki (42).
Mereka kemudian kembali ke ruangan itu dan mendapati Miftahaul telah lemas dan dingin.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Tanggamus. polres kemudian menerjunkan tim inafis yang kemudian tiba sekitar pukul 11.40 WIB.
”Hasil pemeriksaan awal tenaga medis puskesmas setempat, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Dalam identifikasi itu, polisi menemukan sejumlah barang, di antaranya satu unit telepon genggam, minyak angin merek fresh care, minyak kayu putih dan sepasang sandal berwarna biru.
Jenazah Miftahaul kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Hasil visum dokter jaga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka di tubuh korban.
Diduga Miftahaul meninggal karena sakit. ”Korban memiliki catatan penyakit jantung,” ujarnya.
Istimewa Miftahaul, Dewi TR, menolak korban diautopsi. “Penolakan dituangkan dalam surat pernyataan. Kemudian jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujar dia mengakhiri.***





