Mereka kemudian kembali ke ruangan itu dan mendapati Miftahaul telah lemas dan dingin.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polres Tanggamus. polres kemudian menerjunkan tim inafis yang kemudian tiba sekitar pukul 11.40 WIB.
”Hasil pemeriksaan awal tenaga medis puskesmas setempat, korban dinyatakan meninggal dunia,” katanya.
Dalam identifikasi itu, polisi menemukan sejumlah barang, di antaranya satu unit telepon genggam, minyak angin merek fresh care, minyak kayu putih dan sepasang sandal berwarna biru.
Jenazah Miftahaul kemudian dibawa ke RSUD Batin Mangunang Kota Agung.
Hasil visum dokter jaga tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun luka di tubuh korban.
Diduga Miftahaul meninggal karena sakit. ”Korban memiliki catatan penyakit jantung,” ujarnya.
Istimewa Miftahaul, Dewi TR, menolak korban diautopsi. “Penolakan dituangkan dalam surat pernyataan. Kemudian jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan,” ujar dia mengakhiri.***





