Pada pukul 18.00 WIB polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan enam orang pria, yakni RDN (27), DRI (38), FQI (36), PR (45), MHF (30), dan NOF (24).
Polisi juga menyita dua paket sabu dengan berat bruto 1,15 gram, tiga plastik klip bekas pakai, plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga skop plastik, empat unit handphone, serta uang tunai Rp187 ribu.
Hasil pemeriksaan, seorang di antaranya, RDN, mengaku sabu tersebut itu titipan milik seorang wanita warga Pekon Gunung Terang, Bulok, YS (46),
RDN juga menyebut DRI kerap membantu menjual barang haram itu. Sementara PR dan FQI mengaku membeli sabu yang dikonsumsi dari RDN.
Polisi kemudian memburu seorang perempuan yang disebut RDN, yakni YS, yang disebut-sebut berada di Pekon Gunung Terang. Polisi sempat memburu YS hingga rumahnya, namun YS lolos.
Polisi terus melakukan pengejaran. Ternyata YS kembali ke rumah tempat lokasi penggerebekan di Sukamara.
”YS berhasil diamankan sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah yang sama,” kata kasat.
Tak hanya YS, polisi juga menangkap lima pria lainnya, termasuk oknum kakon dan kepsek, yang ada di lokasi.
Mereka adalah, yakni HRD (55), JWN (46), ADI (kepsek), JN (37), dan NA (kakon).
Dalam penggeledahan kedua ini, polisi menyita satu paket sabu seberat bruto 16,55 gram dari Herdianto beserta satu unit handphone.
Kini Satresnarkoba Polres Tanggamus tengah melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka dan saksi.
”Untuk barang bukti narkotika telah disiapkan untuk dikirim ke laboratorium guna memastikan kandungan dan berat bersihnya,” katanya.***





