“Ketika dana hibah dimaksud sudah ditransfer oleh pemkab ke polres, kami sangat meyakini maka polres juga langsung melakukan pelunasan kepada PD Muhammadiyah,” terang Jon.
Dikatakannya, belum terbayarkannya biaya sewa kantor dimaksud, jelas cukup berpengaruh terhadap jalannya roda organisasi. “Karena memang, anggaran kami di PD Muhammadiyah Pesibar juga sangat terbatas. Harapan kami ke Pemkab Pesibar cuma satu, segera selesaikan permasalahan tunggakan biaya sewa kantor Polres Pesibar ini,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Syahrial Abadi melalui sambungan ponselnya membenarkan hingga saat ini Pemkab Pesibar belum mencairkan dana hibah ke Polres Pesibar, dimana salah satu itemnya yaitu untuk membayar biaya sewa kantor. “Benar, biaya sewa kantor Polres Pesibar masuk dalam hibah Pemkab Pesibar kepada polres, dimana besarannya yaitu Rp200 juta per Tahun. Pemkab hanya menghibahkan dan mencairkan, yang berkewajiban membayar biaya sewa tersebut ke PD Muhammadiyah Pesibar yaitu dari Polres Pesibar,” papar Syahrial.
“Hibah biaya sewa kantor tersebut memang belum dicairkan dari Tahun 2025 dan 2026,” ucap Syahrial.
Ketika disinggung ihwal penyebab menunggaknya pembayaran biaya sewa kantor hingga dua tahun tersebut, Syahrial mengaku jika pada Tahun 2025 lalu, dana hibah dimaksud masuk dalam APBD Perubahan.
“Dan saat itu waktunya sangat mepet dan masih ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, sehingga dampaknya tidak lagi memungkinkan untuk dilakukan transfer. Sedangkan untuk 2026 ini masih dalam proses. Dana hibah untuk pembayaran sewa kantor tersebut akan dibayarkan keseluruhan di tahun ini juga,” tutur dia. (*)





