Ini 4 Poin SE Bupati Lambar saat Perayaan Nataru

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Perayaan Ibadah Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) di tengah pandemi corona tinggal menghitung hari.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Barat (Lambar) menerbitkam surat edaran (SE) dalam upaya menegakkan protokol kesehatan, menghindari terjadinya kerumunan massa guna memutus rantai penularan Corona Virus Disease 19 (Covid-19).

SE tandatangani orang nomor wahid di Bumi Beguwai Jejama tersebut, Bupati Parosil Mabsus dengan Nomor :060/892/101/2020 yang ditanda tangani per 17 Desember.

SE itu merupakan tindak lanjut dari pada SE Gubernur lampung Nomor : 045.2/399/V.06/2020 tanggal 16 Desember perihal Himbauan Perayaan Ibadah Natal dan Peringatan Tahun Baru 2021.

Berdasarkan pengamatan waktuindonesia.id terdapat empat point megenai SE Bupati Lambar tersebut yakni;

BACA JUGA:  Dinkes Lambar Gelorakan 3 M Plus di Hari DBD Asean
  • Bagikan