BANJARAGUNG, WAKTUINDONESIA– Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap dua terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Devi Sujana, mengatakan keduanya ditangkap hari Senin (21/12/2020), pukul 14.00 WIB, di rumahnya masing-masing yang ada di Kampung Banjar Agung.
“Kemarin siang petugas dari Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres berhasil menangkap dua orang pelaku curas, mereka berinisial SN als SA (24) dan SD als SR (26). Kedua pelaku curas ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Devi, Selasa (22/12/2020).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan kedua pelaku curas ini berdasarkan laporan dari korban Syahrul Muhamad Abror (20), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Mulanya korban hari Kamis (17/12/2020), pukul 23.00 WIB, bersama dengan temannya Hendra berboncengan sepeda motor hendak menuju ke arah jalan Ethanol, saat melintas di perempatan Pos Lantas korban menyalip sepeda motor yang dikendarai para pelaku.
Sepeda motor yang disalip tersebut ternyata tidak terima dan memberhentikan sepeda motor milik korban, lalu membawa korban dan temannya ke lapangan Ethanol, Kampung Tunggal Warga dan disana kedua pelaku mengancam akan melaporkan korban kepada polisi karena tidak membawa surat-surat kendaraan.





