LAMPURA, WAKTUINDONESIA – Terduga palaku penganiayan MA, yang disanyalir dilakukan anak oknum Kepala Desa Kamplas Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara (Lampura), MK, hingga kini belum ditangkap alih-alih ditetapkan tersangka.
Kuasa Hukum MA, Samsi Eka Putra, Kamis (24/12) menilai penanganan proses hukum kliennya terkesan lamban. Hal itu menjadi pertanyaan pihaknya.
Ia meminta terduga palaku ditangkap dan ditetapkan tersangka.
“Saksi-aksi sudah pernah diperiksa dan kami dari kuasa hukum korban bersama penyidik Polres Lampura sudah turun ke Tempat Kejadian Pekara (TKP) untuk rekontruksi. Namum terkendala karena kasatnya lagi ganti,” ujarnya.
Samsi mengaku pihaknya per 15 Desember kembali menyurati penyidik untuk memertanyakan perkembangan kasus yang menimpa kliennya.
“Kami selaku kuasa hukum dari MA berharap segera memperjelas kasus penganiyaan yang menimpa klain kami. Karena kasus ini sudah sangat lama,” ujar Samsi.





