Penyidik KPK Perpanjang Masa Penahanan PJH dan Sita 1 Mobil

  • Bagikan

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Puji Suhartono (PJH), Kamis (7/01/2021).

Hal itu untuk penyelesaian pemberkasan perkara PJH terkait pengurusan dana DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura)

“Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan 30 hari pertama dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 s/d 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru bicara KPK bagian Penindakan Ali Fikryn kepada Waktuindonesia melalui WhatsApp, Kamis (07/1) pukul 22.50 WIB.

BACA JUGA:  Ingat! Lambar itu Bisa jadi Masalah bagi Kehidupan di Lampung bahkan Dunia
  • Bagikan