JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan tersangka Puji Suhartono (PJH), Kamis (7/01/2021).
Hal itu untuk penyelesaian pemberkasan perkara PJH terkait pengurusan dana DAK APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura)
“Tim penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan penahanan 30 hari pertama dari Ketua PN Jakarta Pusat terhitung sejak tanggal 7 Januari 2021 s/d 5 Februari 2021 di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Juru bicara KPK bagian Penindakan Ali Fikryn kepada Waktuindonesia melalui WhatsApp, Kamis (07/1) pukul 22.50 WIB.
Selain itu, lanjutnya, Tim Penyidik KPK dalam perkara ini, kembali melakukan penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang yang merupakan pengembalian atas penerimaan dari pihak terkait perkara ini dan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk keperluan tersangkaantan Bupati Labura nonaktif KSS di Jakarta.
“Pembelian mobil tersebut diduga berasal dari para pihak yang mendapatkan pekerjaan di Pemkab Labura,” pungkas Jubir KPK.
(rek/wii)