Kuasa Yusuf-Tulus: KPU Wajib Melaksanakan Putusan Bawaslu

  • Bagikan

BANDARLAMPUNG, WAKTUINDONESIA – Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota Bandarlampung (Balam) No 2, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber), Ahmad Handoko menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Handoko menegaskan, keputusan Bawaslu bersifat mengikat. Jika KPU tidak melaksanakan keputusan Bawaslu, maka ada konsekuensi sanksi hukumnya bagi KPU.

Diketahui, Hingga kini KPU Bandarlampung belum melaksanakan keputusan bawaslu terkait diksualifikasi Paslon No 3, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, lataran masih menunggu arahan dari KPU RI.

“Keputusan Bawaslu itu bersifat wajib dan sudah inkrah, hal tersebut tertuang dalam UU 10 Tahun 2016 pasal 135. Kalau KPU tidak melaksanakan akan ada sanksi hukumnya. Karena ini putusan persidangan bukan temuan, ini harus dilaksanakan,” ungkap Handoko, Kamis (7/1/2021).

Handoko menilai, tidak ada yang salah dalam putusan Bawaslu Lampung, majelis sidang memutus berdasarkan fakta persidangan.

Sehingga tidak baik mempermasalahkan putusan tersebut, karena ada mekanisme lain yang tersedia. Yakni melalui jalur keberatan di Mahkamah Agung.

BACA JUGA:  Mantan Ketua KPU Pesibar Berjuang Menangkan Agus-Zulqoini di Pilkada 2020
  • Bagikan