GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengamankan empat terduga penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan kedua terduga adalah GGB (17) warga Desa Banjar Negeri, FRH (20) warga Desa Pekondoh, Kecamatan Waylima yang diringkus diperlintasan jalan Raya Beranti Desa Halanganratu Kecamatan Negeri Katon pada Jumat (8/1) menjelang magrib.
Sedangkan dua terduga lainnya, CCS (27) dan MAS (26) yang merupakan warga Desa Kubu Batu, diringkus di Desa Kubu Batu, Kecamatan Waykhilau pada Jum’at, (08/01) malam.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa di tempat kejadian perkara (TKP) sering dijadikan perlintasan dalam hal penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Vero, Sabtu (09/01).
Berbekal laporan masyarakat itu, anggota Tim Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan pencegatan dan melakukan penangkapan serta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku.





