WAYKANAN, WAKTUINDONESIA -Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus pelaku peredaran gelap narkotika dan penyalahguna Narkotika bukan tanaman diduga jenis sabu dengan meringkus tersangka di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan, Senin (11/01/2021).
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, menerangkan kronologis penangkapan tersangka pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 18.30 WIB berawal dari informasi kerap terjadi peredaran gelap Narkotika jenis sabu di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial SR (45) warga Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan.
Hasil penggeledahan di lokasi ditemukan barang atau benda diduga sabu di dalam kantong celana, berupa dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 1,14 gram.
“Penggeledahan dilanjutkan di dalam kamar rumahnya, tepatnya di atas tempat tidur, petugas menemukan kembali berupa satu dompet, didalamnya terdapat satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik klip ukuran sedang, lima lembar plastik klip ukuran sedang, satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan 23 lembar plastik klip ukuran kecil,” ujar.





