JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan Terdakwa Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus (KSS) ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Medan, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (27/1/21).
Hal itu berdasarkan penetapan penahanan ketua Majelis Hakim PN Tipikor Medan dalam perkara terdakwa Kharuddin Syah Sitorus.
“Jaksa KPK Budhi S melaksanakan penetapan tersebut dengan memindahkan dari Rutan Polres Jakarta Pusat dan menitipkan tempat penahanan Terdakwa di Rutan Klas 1 Medan,” ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri.





