Polemik Pergantian Perangkat Desa, Camat Way Khilau: Cuma Ada Dua yang Digantikan

  • Bagikan

WAYKHILAU, WII – Terkait akan adanya pergantian aparatur Desa Padang Cermin Kecamatan Way Khilau, Camat setempat, Ahmad Rosani tegas pastikan hanya ada dua aparatur yang diganti karena kekosongan jabatan.

“Jadi rekom yang diberikan oleh pihak kecamatan hanya dua, yaitu jabatan untuk Kasi Pemerintahan lantaran tersandung masalah hukum dan Kaur Keuangan yang mengundurkan diri lantaran mempunyai dua jabatan menjadi guru dan memiliki Surat Keputusan (SK) dari Bupati,” jelas dia, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya, Minggu (28/6).

Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Padang Cermin, Zubaidi, yang mengungkapkan bahwa tidak ada pemaksaan aparatur desa tersebut untuk mengundurkan diri. Namun lantaran adanya dua kekosongan jabatan, Kades Padang Cermin menanyakan kepada aparatur desa tersebut, apakah akan mengundurkan diri atau tidak, karena timsel dibentuk, siapa tau ada yang memang sudah tidak mau lagi bekerja di desa.

“Jadi saya sudah tanyakan pada yang bersangkutan (Zubaidi-red), kata kades, ia hanya menanyai para aparatur, kalau ada yang mau berhenti, sekalian karena adanya kekosongan dua jabatan, agar sekalian dibuatkan rekomendasinya, tetapi tidak ada paksaan, itu penjelasan Kadesnya sama saya,” ucap dia.

Dilanjutkannya, memang sebelumnya, beberapa aparatur desa yang ditawari untuk berhenti itu sudah minta petunjuk ke kecamatan, dan sudah diintruksikan, jika memang masih mau bekerja, bekerjalah dengan baik dan loyal terhadap pimpinan.

“Memang ada beberapa orang aparatur yang sudah koordinasi sama saya terkait masalah itu, dan saya beritahu, jika memang masih mau bekerja silahkan, karena kades tidak bisa sembarangan memberhentikan aparatur tanpa ada kesalahan yang jelas, dan harus mematuhi aturan yang sudah dibuat, jadi saya minta mereka bekerja yang baik sesuai dengan apa yang menjadi tanggungjawabnya,” kata dia.

BACA JUGA:  Bahroin: Hakikat Jabatan Yang Diemban Adalah Pengabdian

Ditambahkan dia, sesuai dengan aturan pengangkatan dan pemberhentian aparatur desa sudah jelas dituangkan di Permendagri No 83 tahun 2015 yang diubah di Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran No 8 tahun 2016.

“Jadi dalam peraturan itu sudah jelas, meninggal dunia, tersandung masalah hukum dan mengundurkan diri, dimana jika para aparatur tidak masuk dalam kriteria itu, maka tidak ada alasan untuk pemberhentian, kalau Kades nya masih berani, ya berarti melawan aturan,” kata dia.

  • Bagikan