Polemik BPNT Pringsewu, Kadissos Hasan Tepis Pemaksaan

  • Bagikan

PRINGSEWU, WAKTUINDONESIA – Kepala Dinas Sosial (Kadissos) Kabupaten Pringsewu, Lampung, Hasan Basri membantah bahwa ada pemaksaan yang dilakukan pihaknya terhadap E-Warong seperti yang dikatakan oknum yang diduga anggota Polres Pringsewu JI dalam video yang beredar.

Hasan Basri mengatakan, Tim Koordinasi (Tikor) Bansos Kabupaten Pringsewu dibentuk untuk menjaga kondusifitas penyaluran Bahan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ada di Kabupaten setempat.

“Ya, Tikor hadir untuk mengawasi proses penyaluran bantuan agar teratur, menjaga kualitas bantuan sampai kepada KPM,” kata dia, Kamis (11/2).

BACA: Kisruh BPNT Pringsewu, Oknum Polisi Diduga Intimidasi E-Warong

Dirinya mengatakan, tidak ada pemaksaan yang dilakukan pihaknya seperti yang ada dalam video yang beredar.

“Tujuannya agar tidak ribut dalam penyaluran bantuan kepada KPM, tidak ada pemaksaan kepada E-Warong,” tegasnya.

Sebelumnya, kisruh pembagian wilayah Bantuan Pemerintah Non Tunai (BPNT) Pringsewu antara suplier dan pemilik E-Warong, mendorong seorang oknum polisi yang mengaku dari anggota Satgas Pengendali Ekonomi Nasional (PEN) polres setempat turun tangan diduga untuk mengintervensi.

Hal tersebut terungkap dalam video yang beredar. Di mana dalam percakapan tersebut, oknum Satgas PEN Polres Pringsewu yang mengaku bernama JI, tengah duduk dan memberikan arahan kepada E-Warong agar mengabaikan keputusan Tim Koordinasi (Tikor) Bantuan Sosial (Bansos) Pangan Kabupaten Pringsewu yang diketuai Sekkab Pringsewu dengan dalih tidak berkekuatan hukum.

Seorang supplier (penyalur) mengatakan, pihaknya mengalami kerugian karena bahan pangan yang disiapkan sesuai dengan keputusan Tikor ditolak E-Warong.

“Kami sudah dikumpulkan oleh Tikor dan sudah dibagi wilayah penyaluran, namun saat mau menyalurkan E-Warong menolak dengan alasan sudah koordinasi dengan pihak Polres dan menunjukkan video,” ungkapnya, Rabu (10/2).

Ditambahkan, pihaknya menyayangkan karena dalam keterangan video, oknum tersebut mengatakan bahwa MoU (kesepahaman) yang disepakati oleh Tikor tidak memiliki kekuatan hukum dan meminta E-Warong tetap membeli barang kepada supplier lama yang sudah MoU di Januari.

BACA JUGA:  DKPP Pesisir Barat Gelar RLP2B di Lamban Apung, Bahas Soal Lahan
  • Bagikan