JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi wacana tuntutan hukuman mati bagi dua mantan menteri tersangka korupsi di tengah pandemi.
Kedua eks menteri dimaksud, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri dalam keterangannya ynag diterima Waktuindonesia.id, Rabu (17/2/21).
Ali Fikri membenarkan secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas dan dapat diterapkan.
“Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati namun tentu seluruh unsur pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi,” jelas Ali Fikri.
Dikatakan, dalam menangani perkara dugaan suap benur di KKP dan Bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.
“Perlu juga kami sampaikan bahwa seluruh perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap,” sebutnya.
Kendati begitu, pengembangan sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti TPPU.
“Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud,” ujar Ali Fikri.
Ia juga memastikan proses penyidikan kedua perkara itu hingga kini terus dilakukan.
“Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimksud selalu kami informasikan kepada masyarakat,” tandasnya.
Diketahui Edhy Prabowo adalah tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster.
(rek/esa/WII)





