Begini Kronologis OTT KPK-Kontruksi Perkara yang Menjerat Mensos JPB dan 4 Lainnya

  • Bagikan

Foto tangkapan layar (@KPK)

JAKARTA, WAKTUINDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial (Kemensos)RI terkait Bantuan Sosial (Bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020, Sabtu (5/12/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Menurut Plt Jubir KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya kepada Waktuindonesia.id, Minggu (6/12) pagi, dalam OTT itu KPK mengamankan enam orang di beberapa lokasi di Jakarta.

Keenamnya adalah, MJS, PPK di Kemensos; WG, direktur PT TPAU; AIM, Swasta; HS, Swasta; SN, Sekretaris di Kemensos; dan SJY, Swasta.

OTT digelar bermula tim lembaga anti rasuh itu menerima informasi pada 4 Desember 2020, akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan Menteri Sosial, JPB.

Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui orang kepercayaannya, MJS dan SN.

“Penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta,” kata Ali Fikri.

Dijelaskan, uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang disimpan di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14, 5 Miliar.

“Selanjutnya tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 Miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil tangkap tangan itu, terus Ali Fikri, ditemukan uang dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11, 9 Miliar, sekitar USD 171,085,setara Rp2,420 M, dan sekitar SGD 23.000 atau setara Rp243 juta.

BACA JUGA:  Covid-19 di Lambar Menggila, 2 Meninggal Terkonfirmasi Positif Corona

Konstruksi Perkara

Plt Jubir KPK Ali Fikri juga merinci kontrusi perkara yang menjarat Mensos JPB.

“Diawali dugaan adanya pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode,” jelas Ali Fikri.

Dilanjutka, Mensos JPB menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

“Untuk fee tiap paket Bansos diduga disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per
paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.”

Selanjutnya, sambung dia, oleh MJS dan AW pada Mei hingga November 2020 dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya AIM, HS dan juga PT RPI yang diduga milik MJS. Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW.

“Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 Miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB
melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 Miliar,” ujarnya.

Diuraikan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Sementara, untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 Miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB.

Atas perkata itu, KPK menetapkan lima tersangka:  sebagai penerima, yakni, JPB, MJS dan AW. Sementara sebagai pemberi, yaitu AIM dan HS.

BACA JUGA:  KPU RI Akui AHY Ketum PD yang Absah Sesuai SIPOL RI

“Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung
sejak tanggal 5 Desember 2020 sampai dengan 24 Desember 2020.”

“MJS ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih dan AIM ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1,” tandas Ali Fikri.

(esa/WII)

  • Bagikan