Plt Kadis PPPA Mesuji Kecam Pelaku Pelecehan Seksual di Bawah Umur

  • Bagikan

MESUJI, WAKTUINDONESIA – Plt Kadis PPPA Kabupaten Mesuji, Lampung, Sripuji haryanti mengecam keras pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Senin (8/3/21).

Dikatakan, pelaku pencabulan harus dihukum sesuai dengan UU No 35 Thn 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Perpu No.1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, dengan hukuman maksimal guna menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Juga sekaligus warning agar pelecehan seksual anak tidak terulang kembali oleh pelaku – pelaku yang lainnya,” kata sripuji haryanti kepada Waktuindonesia.id, Senin (8/3/21).

Disebutnya, pelaku pencabulan atau melakukan asusial terhadap anak di bawah umur, seperti yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Mesuji Timur harus diproses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Sripuji Haryanthi.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama lembaga terkait akan melakukan asesmen bagi korban dan terus melakukan koordinasi penanganan lanjutan,” jelasnya.

BACA: Diduga Cabuli 7 Santrinya, Oknum Guru Mengaji di Mesuji: ‘Saya Khilaf’

“Saya berharap kepada pihak kepolisian setempat agar pelaku di berikan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera serta diberikan hukuman kebiri kimia sebagaimana yang di cantumkan dalam pasal 11 tahun 2012 tentang sistimatik pelindungan anak dibawah umur.”

Masih kata Plt PPPA Sripuji, terkait perlindungan perempuan dan anak merupakan tanggung jawab bersama segenap elemen masyarakat, dan pemerintah.

“Untuk itu, saya harapkan agar kelembagaan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM ) yang sudah dibentuk di desa  – desa harus  diberdayakan, jangan hanya di SK kan saja oleh Kepala Desa tetapi, tidak berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya.”

BACA JUGA:  Grand Opening Gerai Makanan Diimbau Polisi Untuk Membubarkan Diri

“Dan saya mengimbau kepada para orang tua untuk secara langsung selalu mengawasi anak-anaknya. Jangan sepenuhnya percaya dan melepas anak anak untuk berkegiatan di luar rumah,” imbuhnya.

“Kami dari Dinas PPPA Kab Mesuji terus berkoordinasi dengan Unit PPPA Polres Mesuji, dan siap melakukan pendampingan korban.
untuk penanganan lanjutan terhadap korban, kami juga berkoordinasi dengan pihak pihak  terkait di propinsi,” tambahnya.(fan)

  • Bagikan