KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres setempat, Kepolisian Sektor (Polsek) Kedondong bersama dengan Tim Gabungan TNI kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi, Selasa (09/03).
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengatakan, operasi yustisi dilaksanakan di tempat yang sering dikunjungi banyak orang.
“Operasi yustisi dilaksanakan di tempat yang menjadi kerumumanan massa diantaranya Pasar Kedondong, Alfamart, Warung di Desa Pasar Baru Kedondong serta Bank BRI sejak pukul 08.45 WIB hingga 10.00 WIB,” katanya.
Kapolsek Amin menjelaskan, pada kegiatan operasi yustisi hari ini didapati 460 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) berupa masker.
“ tim operasi yustisi memberikan himbauan, teguran serta tindakan bagi 460 masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid-19,” jelasnya.





